Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram

Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,94 Gram

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum, serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Roger Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. (HmsPolresta)



from Blogger Polri https://ift.tt/WgxwUuR
via IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

Luar Biasa Patut Di Contoh Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

Baru Dilantik Lansung Tancap Gas, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Jangan Ragu Lapor ke Call Center 110

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax Pegiat Media Sosial Kawal Pemilu Damai 2024